Sunday, April 21, 2019

Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad )

Onrechtmatigedaad atau perbuatan melanggar hukum diatur dalam Pasal 1401 Burgerlijk Wetboek yang kemudian diterjemahkan oleh Soebekti ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365, menjadi “Tiap perbutan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”[1] Secara tatabahasa kata ‘perbuatan’ dalam rangkaian kata perbuatan melanggar hukum berarti perbuatan positif maupun perbuatan negatif. Maksudnya tidak hanya perbuatan dengan unsur bergerak melainkan juga diam tidak melakukan apapun tetapi ia sadar bahwa diamnya adalah pelanggaran hukum juga termasuk perbuatan menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kemudian kata melanggar dalam rangkaian kata perbuatan melanggar hukum bersifat aktif, diartikan dengan adanya perbuatan nyata[2]. 
Perbuatan melanggar hukum memiliki lima unsur yang oleh Fuady dipaparkan sebagai berikut[3], yaitu: 
1.      Ada perbuatan
Unsur ada perbuatan dalam hal ini dimaknai dengan perbuatan yang bersifat aktif maupun pasif. Aktif berarti berbuat sesuatu sedangkan pasif berarti tidak berbuat sesuatu, padahal diketahui ia memiliki kewajiban berbuat secara hukum.
2.      Perbuatan tersebut melanggar hukum
Unsur perbuatan tersebut melanggar hukum mencakup perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, perbuatan yang melanggar hak orang lain, perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban pelaku, perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan, atau perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat.
3.      Ada kesalahan dari pelaku
Perbuatan yang dikategorikan sebagai kesalahan menurut hukum harus memenuhi unsur-unsur kesalahan, yaitu: kesengajaan; kelalaian; dan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf.
4.      Ada kerugian bagi korban
Lingkup kerugian dalam perbuatan melanggar hukum tidah hanya mencakup kerugian materiil tetapi juga kerugian immateriil yang akan dinilai dengan uang.
5.      Ada hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian
Terdapat dua teori terkait hubungan kausal, yaitu: teori hubungan faktual dan teroi penyebab kira-kira. Teori hubungan faktual menghendaki penyebab suatu kerugian adalah suatu fakta yang telah terjadi. Dalam hukum teori ini sering disebut juga sebagai sine qua non. Sedangkan teori penyebab kira-kira dalam hukum sering disebut sebagai legal cause.

Perbuatan melanggar hukum digolongkan menjadi tiga macam, yaitu[4]:
1.      Perbuatan melangar hukum dengan unsur kesengajaan
2.      Perbuatan melangar hukum tanpa unsur kesalahan
3.      Perbuatan melangar hukum dengan unsur kelalaian


[1] R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan tambahan, Pradanya Paramita, Jakarta, 2004, hlm. 346.
[2] Wirjono Prodjoikoro, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang dari Sudut Hukum Perdata, Mandar Maju, Bandung, 2000, hlm. 2.
[3] Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, hlm. 10.
[4] Ibid. hlm. 3.


No comments:

Post a Comment