Onrechtmatigedaad
atau perbuatan melanggar hukum diatur dalam Pasal 1401 Burgerlijk Wetboek yang
kemudian diterjemahkan oleh Soebekti ke dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Pasal
1365, menjadi “Tiap perbutan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada
seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu,
mengganti kerugian tersebut.”[1]
Secara tatabahasa kata ‘perbuatan’ dalam rangkaian kata perbuatan melanggar
hukum berarti perbuatan positif maupun perbuatan negatif. Maksudnya tidak hanya
perbuatan dengan unsur bergerak melainkan juga diam tidak melakukan apapun
tetapi ia sadar bahwa diamnya adalah pelanggaran hukum juga termasuk perbuatan
menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kemudian kata melanggar
dalam rangkaian kata perbuatan melanggar hukum bersifat aktif, diartikan dengan
adanya perbuatan nyata[2].
Perbuatan melanggar hukum
memiliki lima unsur yang oleh Fuady dipaparkan sebagai berikut[3],
yaitu:
1.
Ada
perbuatan
Unsur ada
perbuatan dalam hal ini dimaknai dengan perbuatan yang bersifat aktif maupun
pasif. Aktif berarti berbuat sesuatu sedangkan pasif berarti tidak berbuat
sesuatu, padahal diketahui ia memiliki kewajiban berbuat secara hukum.
2.
Perbuatan
tersebut melanggar hukum
Unsur perbuatan
tersebut melanggar hukum mencakup perbuatan yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, perbuatan yang melanggar hak orang lain, perbuatan yang
bertentangan dengan kewajiban pelaku, perbuatan yang bertentangan dengan
kesusilaan, atau perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam
bermasyarakat.
3.
Ada
kesalahan dari pelaku
Perbuatan yang
dikategorikan sebagai kesalahan menurut hukum harus memenuhi unsur-unsur
kesalahan, yaitu: kesengajaan; kelalaian; dan tidak ada alasan pembenar atau
pemaaf.
4.
Ada
kerugian bagi korban
Lingkup kerugian
dalam perbuatan melanggar hukum tidah hanya mencakup kerugian materiil tetapi
juga kerugian immateriil yang akan dinilai dengan uang.
5.
Ada
hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian
Terdapat dua teori
terkait hubungan kausal, yaitu: teori hubungan faktual dan teroi penyebab
kira-kira. Teori hubungan faktual menghendaki penyebab suatu kerugian adalah
suatu fakta yang telah terjadi. Dalam hukum teori ini sering disebut juga
sebagai sine qua non. Sedangkan teori
penyebab kira-kira dalam hukum sering disebut sebagai legal cause.
Perbuatan melanggar hukum digolongkan menjadi tiga macam, yaitu[4]:
1.
Perbuatan
melangar hukum dengan unsur kesengajaan
2.
Perbuatan
melangar hukum tanpa unsur kesalahan
3.
Perbuatan
melangar hukum dengan unsur kelalaian
[1]
R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata dengan tambahan, Pradanya Paramita, Jakarta,
2004, hlm. 346.
[2]
Wirjono Prodjoikoro, Perbuatan Melanggar
Hukum Dipandang dari Sudut Hukum Perdata, Mandar Maju, Bandung, 2000, hlm.
2.
[3]
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum
Pendekatan Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, hlm. 10.
No comments:
Post a Comment