Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang
1. Pengertian Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas merupakan bagian dari Perusahaan.
Perusahaan merupakan istilah yang diambil dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
namun pengertian perusahaan secara eksplisit tidak dijelaskan dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang. Molenggraaff merumuskan perusahaan sebagai tindakan
yang secara terus-menerus dilakukan ke luar dengan tujuan untuk mendapat penghasilan
menggunakan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian dagang.[1]
Pengertian perusahaan yang lebih komprehensif tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, yakni:[2]
“perusahaan adalah setiap bentuk badan
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus-menerus didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam
wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan/laba.” Berdasarkan
pengertian tersebut diketahui terdapat lima unsur perusahaan, yaitu: bersifat
terus-menerus, terbuka, dalam kualitas tertentu, mengadakan perjanjian
perdagangan, dan harus bertujuan memperoleh keuntungan.
Perseroan terbatas dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 sebagai: “Badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini.” Berdasarkan pengertian perseroan
terbatas tersebut diketahu beberapa unsur perseroan terbatas, yakni:[3]
a.
Badan
Hukum
Badan hukum merupakan suatu badan atau perkumpulan
yang dapat memiliki hak dan dianggap sama halnya seperti manusia, dapat
memiliki kekayaan sendiri, serta dapat menggugat atau digugat. Subjek hukum
terbagi menjadi dua, yakni naturlijkpersoon
dan rechtpersoon. Badan hukum
termasuk kategori rechtpersoon
sehingga dapat melakukan perbuatan hukum sama halnya seperti manusia. [4]
b.
Didirikan
Berdasarkan Perjanjian
Perjanjian diketahui butuh minimal dua pihak. Hal ini
berarti perseroan terbatas minimal didirikan oleh dua pihak sebagai pemegang
saham yang secara bersama sepakat untuk mendirikan suatu perseroan terbatas
dengan bukti tertulis dalam bahasa Indonesia, yang mana perjanjian tersebut
memuat akta pendirian anggaran dasar, dan pembuatannya pun dilakukan di hadapan
notaris.[5]
c.
Melakukan
Kegiatan Usaha
Setiap perseroan terbatas harus melakukan kegiatan
usaha yang legal sesuai peraturan perundang-undangan dan telah mendapatkan izin
pihak terkait dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Kegiatan usaha yang
dilakukan perseroan terbatas haruslah jelas sebab tanpa tujuan yang jelas
perseroan terbatas tidak dapat didirikan bahkan dijalankan.[6]
d.
Modal
Dasar yang Terbagi dalam Saham,
Modal dasar suatu perseroan terbatas terbagai dalam
saham sebagai harta kekayaan perseroan terbatas tersebut yang mana terpisah
dari harta kekayaan perseroangan pendiri atau pemegang saham.[7]
e.
Memenuhi
Persyaratan Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan berbagai peraturan perundang-undangan pendukung lainnya harus
dipenuhi dalam hal pendirian perseroan terbatas sebab undang-undang tersebut
menganut sistem tertutup.[8]
2. Sumber
Hukum Perseroan Terbatas
Sumber hukum utama mengenai perseroan terbatas yaitu Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Akan tetapi masih ada beberapa
peraturan perundang-undangan lain yang juga mengatur Perseroan Terbatas, yakni:
Undang-Undang Nomor 8 Tahaun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang
Nomor 13 Tahaun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 25 Tahaun
2007 tentang Penanaman Modal.
3. Jenis Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas terbagai menjadi dua kategori
utama, yaitu: Perseroan Terbatas Terbuka dan Perseroan Terbatas Tertutup. Pasal
1 angka 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur
Perseroan Terbatas Terbuka sebagai perseroan terbatas publik atau perseroan
terbatas yang menawarkan saham sesuai peraturan perundang-undangan pasar modal.
Berdasarkan pasal tersebut diketahui bahwa perseroan terbatas terbuka
saham-sahamnya dimiliki oleh masyarakat luas dan jual beli sahamnya dilakukan
dalam bursa.[9]
Selain itu ada pula Perseroan Terbatas Tertutup yang memiliki arti perseroan
terbatas tersebut saham-sahamnya dimiliki oleh orang-orang tertentu saja dan
tidak menerima modal dari masyarakat luas sembarangan.[10]
4. Karakteristik Perseroan Terbatas
karakteristik
perseroan terbatas antara lain tanggung jawab pemegang saham terbatas yang mana
arti terbatas tersebut yaitu hanya sebatas saham yang terdapat dalam perseroan
terbatas. Kemudian
pemegang saham juga tidak bertanggung jawab bilamana perseroan terbatas
tersebut mengalami kerugian atau berhutang, kerugian dan hutang tersebut hanya
akan dipenuhi perseroan terbatas dengan kekayaan perseroan terbatas sendiri
tidak melibatkan kekayaan pemegang saham. Selain itu perjanjian yang dibuat atas
nama perseroan apabila mengalami kerugian daripadanya pemegang saham tidak
bertanggun jawab secara pribadi atas hal tersebut.
[1] H. Zaeni Asyhadie dan Budi Sutrisno, Hukum Perusahaan dan Kep`````ailitan, Erlangga, Jakarta, 2012, hlm. 10.
[2] Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
[3] H. Zaeni Asyhadie dan Budi Sutrisno, Op. Cit, hlm. 70.
[4] Azizah, Hukum Perseroan Terbatas, Setara Press, Malang, 2016, hlm. 16.
[5] H. Zaeni Asyhadie dan Budi Sutrisno, Op. Cit, hlm. 73.
No comments:
Post a Comment