Perdata

 

Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang 

 

1.      Pengertian Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas merupakan bagian dari Perusahaan. Perusahaan merupakan istilah yang diambil dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang namun pengertian perusahaan secara eksplisit tidak dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Molenggraaff merumuskan perusahaan sebagai tindakan yang secara terus-menerus dilakukan ke luar dengan tujuan untuk mendapat penghasilan menggunakan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian dagang.[1] Pengertian perusahaan yang lebih komprehensif tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yakni:[2] “perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan/laba.” Berdasarkan pengertian tersebut diketahui terdapat lima unsur perusahaan, yaitu: bersifat terus-menerus, terbuka, dalam kualitas tertentu, mengadakan perjanjian perdagangan, dan harus bertujuan memperoleh keuntungan.
Perseroan terbatas dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 sebagai: “Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini.” Berdasarkan pengertian perseroan terbatas tersebut diketahu beberapa unsur perseroan terbatas, yakni:[3]
a.       Badan Hukum
Badan hukum merupakan suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak dan dianggap sama halnya seperti manusia, dapat memiliki kekayaan sendiri, serta dapat menggugat atau digugat. Subjek hukum terbagi menjadi dua, yakni naturlijkpersoon dan rechtpersoon. Badan hukum termasuk kategori rechtpersoon sehingga dapat melakukan perbuatan hukum sama halnya seperti manusia. [4]
b.      Didirikan Berdasarkan Perjanjian
Perjanjian diketahui butuh minimal dua pihak. Hal ini berarti perseroan terbatas minimal didirikan oleh dua pihak sebagai pemegang saham yang secara bersama sepakat untuk mendirikan suatu perseroan terbatas dengan bukti tertulis dalam bahasa Indonesia, yang mana perjanjian tersebut memuat akta pendirian anggaran dasar, dan pembuatannya pun dilakukan di hadapan notaris.[5]
c.       Melakukan Kegiatan Usaha
Setiap perseroan terbatas harus melakukan kegiatan usaha yang legal sesuai peraturan perundang-undangan dan telah mendapatkan izin pihak terkait dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Kegiatan usaha yang dilakukan perseroan terbatas haruslah jelas sebab tanpa tujuan yang jelas perseroan terbatas tidak dapat didirikan bahkan dijalankan.[6]
d.      Modal Dasar yang Terbagi dalam Saham,
Modal dasar suatu perseroan terbatas terbagai dalam saham sebagai harta kekayaan perseroan terbatas tersebut yang mana terpisah dari harta kekayaan perseroangan pendiri atau pemegang saham.[7]
e.       Memenuhi Persyaratan Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan berbagai peraturan perundang-undangan pendukung lainnya harus dipenuhi dalam hal pendirian perseroan terbatas sebab undang-undang tersebut menganut sistem tertutup.[8]
2.      Sumber Hukum Perseroan Terbatas
Sumber hukum utama mengenai perseroan terbatas yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Akan tetapi masih ada beberapa peraturan perundang-undangan lain yang juga mengatur Perseroan Terbatas, yakni: Undang-Undang Nomor 8 Tahaun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 13 Tahaun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 25 Tahaun 2007 tentang Penanaman Modal.
3.      Jenis Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas terbagai menjadi dua kategori utama, yaitu: Perseroan Terbatas Terbuka dan Perseroan Terbatas Tertutup. Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur Perseroan Terbatas Terbuka sebagai perseroan terbatas publik atau perseroan terbatas yang menawarkan saham sesuai peraturan perundang-undangan pasar modal. Berdasarkan pasal tersebut diketahui bahwa perseroan terbatas terbuka saham-sahamnya dimiliki oleh masyarakat luas dan jual beli sahamnya dilakukan dalam bursa.[9] Selain itu ada pula Perseroan Terbatas Tertutup yang memiliki arti perseroan terbatas tersebut saham-sahamnya dimiliki oleh orang-orang tertentu saja dan tidak menerima modal dari masyarakat luas sembarangan.[10]
4.      Karakteristik Perseroan Terbatas
karakteristik perseroan terbatas antara lain tanggung jawab pemegang saham terbatas yang mana arti terbatas tersebut yaitu hanya sebatas saham yang terdapat dalam perseroan terbatas. Kemudian pemegang saham juga tidak bertanggung jawab bilamana perseroan terbatas tersebut mengalami kerugian atau berhutang, kerugian dan hutang tersebut hanya akan dipenuhi perseroan terbatas dengan kekayaan perseroan terbatas sendiri tidak melibatkan kekayaan pemegang saham. Selain itu perjanjian yang dibuat atas nama perseroan apabila mengalami kerugian daripadanya pemegang saham tidak bertanggun jawab secara pribadi atas hal tersebut.



[1] H. Zaeni Asyhadie dan Budi Sutrisno, Hukum Perusahaan dan Kep`````ailitan, Erlangga, Jakarta, 2012, hlm. 10. 
[2] Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan 
[3] H. Zaeni Asyhadie dan Budi Sutrisno, Op. Cit, hlm. 70.  
[4] Azizah, Hukum Perseroan Terbatas, Setara Press, Malang, 2016, hlm. 16. 
[5] H. Zaeni Asyhadie dan Budi Sutrisno, Op. Cit, hlm. 73.
[6] H. Zaeni Asyhadie dan Budi Sutrisno, Op. Cit, hlm. 74.
[7] Ibid.
[8] Ibid. hlm. 75. 
[9] H. Zaeni Asyhadie dan Budi Sutrisno, Op. Cit, hlm. 75. 
[10] Ibid, hlm 76.

No comments:

Post a Comment