Hukum Dasar

PENGERTIAN HUKUM

Terdapat beberapa istilah hukum, yaitu: Hukum (Arab-Ind), Law (Inggris), Recht (Belanda), Ius (Latin), Ugeran (Jawa), dsb
Secara tata bahasa kata Hukum berasal dari bahasa Arab, ‘hakama” yang kemudian diserap dalam bahasa Indonesia, berarti menetapkan sesuatu disertai pemaksaan. Kemudian kata Recht diambil dari “Rectum” (bahasa Latin) yang mempunyai arti bimbingan atau tuntunan, atau pemerintahan. Bertalian dengan kata ‘Rectum” di kenal pula kata “Rex” yaitu orang yang pekerjaannya memberikan bimbingan atau memerintah. “Rex” juga dapat diartikan raja yang mempunyai kerajaan (regimen). Lalu kata Ius berasal dari bahasa Latin “Iubere” artinya mengatur atau memerintah. Kata “Ius” seringkali bertalian erat dengan kata “Iustitia” atau keadilan. Pada zaman Yunani Kuno, Iustitia adalah dewi keadilan yang dilambangkan sebagai seorang wanita dengan kedua matanya tertutup dengan tangan kirinya memegang neraca dan tangan kanannya memegang sebuah pedang.


DEFINISI HUKUM

Prof.Dr. P.Brost
Hukum ialah peraturan atau norma, yaitu petunjuk atau pedoman hidup yang wajib ditaati oleh manusia.

Prof.Dr.Van Kan
Dalam bukunya “Inleiding tot de rechtswetenschap”. Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

Prof.Mr.Dr.L.J.Van Apeldoorn
Hukum mengatur perhubungan antara manusia atau inter hukum.

Kantorowich
Dalam bukunya “The definition of law”, Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan sosial yang mewajibkan perbuatan lahir yang mempunyai sifat keadilan serta dapat dibenarkan.

MANUSIA, MASYARAKAT & KAIDAH/NORMA SOSIAL

Masyarakat baik sebagai makhluk sosial maupun makhluk pribadi (individu) melakukan interaksi demi kepentingan dirinya, untuk itu perlu norma-norma sosial yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku dalam interaksi sosial agar tercipta ketertiban/keteraturan,  keseimbangan, kedamaian dalam masyarakat. Setidaknya terdapat empat norma social, yaitu:
  1. Norma Agama
  2. Norma Kesusilaan
  3. Norma Kesopanan,
  4. Norma Hukum

Norma Hukum memiliki ciri sebagai berikut:
  1. Norma yg dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat/negara, mengikat setiap & berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat/negara, shg berlakunya norma tsb dapat dipertahankan
  2. Selain dari penguasa juga ada norma hukum yang lahir dari kebiasaan (Hukum Kebiasaan/Hukum Adat)
  3. Juga ada aturan yang lahir dari keputusan pengadilan (Yurisprudensi)

PENGERTIAN-PENGERTIAN SEBAGAI DASAR HUKUM

1.      Subjek Hukum

Subjek Hukum adalah  penyandang hak & kewajiban
Ada 2 macam Subjek Hukum, yaitu:
  • Manusia Pribadi /Orang (Natural Persons, Natuurlijkepersoon)
  • Kumpulan Manusia/Badan Hukum (Legal Persons, Legal Entity, Rechtspersoon)

2.      Objek Hukum

  • Objek Hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi SH & menjadi objek suatu hubungan hukum.
  • Disebut pula BENDA (Zaak), yaitu segala sesuatu yang dapat dihaki oleh Subjek Hukum.
  • Benda dapat berupa: barang & hak
  • Dapat dihaki dapat dimiliki /dikuasai Subjek Hukum

3.      Peristiwa Hukum

Peristiwa hukum adalah suatu peristiwa atau kejadian sehari-hari dalam kehidupan manusia yang membawa akibat yang diatur hukum (Akibat Hukum)
Akibat Hukum adalah suatu akibat (kosekuensi) yang menimbulkan atau memperoleh suatu akibat yang diatur oleh hukum yang harus ditanggung/dipikul oleh SH
Peristiwa Hukum dpt berupa: perbuatan, kejadian (peristiwa) atau keadaan

4.      Perbuatan Hukum

Perbuatan Hukum adalah perbuatan yang dilakukan Subjek Hukum yang menimbulkan akibat yang diatur oleh hokum.

5.      Hubungan Hukum

Hubungan Hukum adalah hubungan antara dua subjek hukum atau lebih yang dikualifikasikan oleh hukum, yaitu melahirkan adanya  hak dan kewajiban di satu pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban di pihak lain.

6.      Konsep Hukum

Merupakan abstraksi yang dipakai oleh peraturan hukum untuk menyampaikan kehendak norma hukum. Umumnya berupa kata-kata (istilah) yang mempunyai makna umum.

7.      Klasifikasi Hukum

Berdasarkan isi norma
a.       Hukum Publik
Hukum  yang mengatur hubungan hukum antar lembaga- lembaga negara & hubungan antara  negara dengan perorangan (Warga Negara)
b.       Hukum Privat
Hukum yang mengatur hubungan hukum antar sesama individu atau perseorangan.
                Berdasarkan cara mempertahankannya
a.       Hukum Materiil (Substantive Law)
Hukum yang isinya mengatur norma tertentu
b.       Hukum Formal (Procedural Law)
Hukum yang mengatur bagaimana mempertahankan norma-norma tersebut
Berdasarkan Bentuknya
a.       Hukum Tertulis
  • Hukum yang dibuat secara formal
  • Hukum yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang untuk itu
  • Hukum yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan
b.       Hukum Tidak Tertulis
  • Hukum Adat: Hukum yang berasal dari suatu tradisi yang berprores secara turun temurun dalam suatu masyarakat tertentu
  • Hukum kebiasaan yang lahir pergaulan masyarakat modern
Berdasarkan Waktu Berlakunya
a.       Hukum Positif (Ius Constitutum)
Ius constitutum atau hukum positif adalah semua hukum yang berlaku di suatu negara sekarang ini.
b.       Hukum yang dicita-citakan (Ius Constituendum)
Ius constituendum adalah hukum yang masih berada dalam alam ide atau dicita-citakan.










No comments:

Post a Comment