PENGERTIAN HUKUM
Terdapat beberapa istilah
hukum, yaitu: Hukum (Arab-Ind), Law (Inggris), Recht (Belanda), Ius (Latin),
Ugeran (Jawa), dsb
Secara tata bahasa kata Hukum berasal dari bahasa Arab,
‘hakama” yang kemudian diserap dalam bahasa Indonesia, berarti menetapkan
sesuatu disertai pemaksaan. Kemudian kata Recht
diambil dari “Rectum” (bahasa Latin) yang mempunyai arti bimbingan atau
tuntunan, atau pemerintahan. Bertalian dengan kata ‘Rectum” di kenal pula kata
“Rex” yaitu orang yang pekerjaannya memberikan bimbingan atau memerintah. “Rex”
juga dapat diartikan raja yang mempunyai kerajaan (regimen). Lalu kata Ius berasal dari bahasa
Latin “Iubere” artinya mengatur atau memerintah. Kata “Ius” seringkali
bertalian erat dengan kata “Iustitia” atau keadilan. Pada zaman Yunani Kuno,
Iustitia adalah dewi keadilan yang dilambangkan sebagai seorang wanita dengan
kedua matanya tertutup dengan tangan kirinya memegang neraca dan tangan
kanannya memegang sebuah pedang.
DEFINISI HUKUM
Prof.Dr.
P.Brost
Hukum ialah peraturan
atau norma, yaitu petunjuk atau pedoman hidup yang wajib ditaati oleh manusia.
Prof.Dr.Van Kan
Prof.Dr.Van Kan
Dalam bukunya “Inleiding
tot de rechtswetenschap”. Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat
memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Prof.Mr.Dr.L.J.Van Apeldoorn
Prof.Mr.Dr.L.J.Van Apeldoorn
Hukum mengatur
perhubungan antara manusia atau inter hukum.
Kantorowich
Kantorowich
Dalam bukunya “The
definition of law”, Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan sosial yang
mewajibkan perbuatan lahir yang mempunyai sifat keadilan serta dapat
dibenarkan.
MANUSIA, MASYARAKAT & KAIDAH/NORMA SOSIAL
Masyarakat baik sebagai
makhluk sosial maupun makhluk pribadi (individu) melakukan interaksi demi
kepentingan dirinya, untuk itu perlu norma-norma sosial yang berfungsi sebagai pedoman
berperilaku dalam interaksi sosial agar tercipta ketertiban/keteraturan, keseimbangan, kedamaian dalam masyarakat. Setidaknya
terdapat empat norma social, yaitu:
- Norma Agama
- Norma Kesusilaan
- Norma Kesopanan,
- Norma Hukum
Norma Hukum memiliki ciri
sebagai berikut:
- Norma yg dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat/negara, mengikat setiap & berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat/negara, shg berlakunya norma tsb dapat dipertahankan
- Selain dari penguasa juga ada norma hukum yang lahir dari kebiasaan (Hukum Kebiasaan/Hukum Adat)
- Juga ada aturan yang lahir dari keputusan pengadilan (Yurisprudensi)
PENGERTIAN-PENGERTIAN SEBAGAI DASAR HUKUM
1. Subjek Hukum
Subjek Hukum adalah penyandang hak &
kewajiban
Ada 2 macam Subjek Hukum,
yaitu:
- Manusia Pribadi /Orang (Natural Persons, Natuurlijkepersoon)
- Kumpulan Manusia/Badan Hukum (Legal Persons, Legal Entity, Rechtspersoon)
2. Objek Hukum
- Objek Hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi SH & menjadi objek suatu hubungan hukum.
- Disebut pula BENDA (Zaak), yaitu segala sesuatu yang dapat dihaki oleh Subjek Hukum.
- Benda dapat berupa: barang & hak
- Dapat dihaki dapat dimiliki /dikuasai Subjek Hukum
3. Peristiwa Hukum
Peristiwa
hukum adalah suatu peristiwa atau kejadian sehari-hari dalam kehidupan manusia
yang membawa akibat yang diatur hukum (Akibat
Hukum)
Akibat Hukum
adalah suatu akibat (kosekuensi) yang menimbulkan atau memperoleh suatu akibat yang diatur oleh hukum yang harus ditanggung/dipikul oleh SH
Peristiwa
Hukum dpt berupa: perbuatan, kejadian (peristiwa) atau keadaan
4. Perbuatan Hukum
Perbuatan Hukum adalah perbuatan
yang dilakukan Subjek Hukum yang menimbulkan akibat yang diatur
oleh hokum.
5. Hubungan Hukum
Hubungan Hukum adalah hubungan
antara dua subjek hukum atau lebih yang dikualifikasikan oleh hukum, yaitu melahirkan
adanya hak dan kewajiban di satu pihak
berhadapan dengan hak dan kewajiban di pihak lain.
6. Konsep Hukum
Merupakan abstraksi yang
dipakai oleh peraturan hukum untuk menyampaikan kehendak norma hukum. Umumnya berupa kata-kata (istilah) yang mempunyai makna umum.
7. Klasifikasi Hukum
Berdasarkan isi norma
a.
Hukum
Publik
Hukum yang mengatur hubungan hukum
antar lembaga- lembaga negara & hubungan antara negara dengan
perorangan (Warga Negara)
b.
Hukum
Privat
Hukum yang mengatur hubungan hukum antar sesama individu
atau perseorangan.
Berdasarkan cara
mempertahankannya
a.
Hukum
Materiil (Substantive Law)
Hukum yang isinya mengatur norma tertentu
b.
Hukum
Formal (Procedural Law)
Hukum yang mengatur bagaimana mempertahankan norma-norma
tersebut
Berdasarkan Bentuknya
a.
Hukum
Tertulis
- Hukum yang dibuat secara formal
- Hukum yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang untuk itu
- Hukum yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan
b.
Hukum
Tidak Tertulis
- Hukum Adat: Hukum yang berasal dari suatu tradisi yang berprores secara turun temurun dalam suatu masyarakat tertentu
- Hukum kebiasaan yang lahir pergaulan masyarakat modern
Berdasarkan Waktu Berlakunya
a.
Hukum
Positif (Ius Constitutum)
Ius
constitutum atau hukum positif adalah semua hukum yang berlaku di suatu negara
sekarang ini.
b.
Hukum
yang dicita-citakan (Ius Constituendum)
Ius
constituendum adalah hukum yang masih berada dalam alam ide atau
dicita-citakan.
No comments:
Post a Comment