Showing posts with label Berasas Monogami. Show all posts
Showing posts with label Berasas Monogami. Show all posts

Thursday, May 23, 2019

MAKSUD ASAS “PERKAWINAN HARUS TUNDUK PADA UU DAN BERASAS MONOGAMI”

  • Tuduk pada undang-undang, Maksud dari asas tersebut adalah bahwa suatu perkawinan dianggap sah dan dicatatkan di pencatatan sipil bila memenuhi persyaratan dan sesuai pada peraturan perundang-undangan yang berlaku 
 
  • Monogami, Asas perkawinan adalah monogami, bahwa dalam waktu yang sama seorang laki-laki hanya dioperbolehkan mempunyai satu orang perempuan sebagai istrinya, dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai satu orang laki-laki sebagai suaminya. hal ini tercantum dalam Pasal 3 UU No.1/1974 dan juga pada Pasal 27 KUHPdt/BW.Dengan adanya asas monogami serta tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, maka suatu tindakan yang akan mengakibatkan putusnya suatu perkawinan (dalam hal ini yang dimaksud adalah perceraian) harus benar-benar dipikirkan serta dipertimbangkan masak-masak. Sebab jika itu terjadi maka akan membawa akibat yang luas, tidak hanya menyagkut diri suami atau istri tetapi nasib anak-anak juga harus diperhatikan. dengan demikian diharapkan pula agar tidak begitu mudah melangsungkan perkawinan serta begitu mudah bercerai (kawin-cerai berulang-ulang).