MAKSUD ASAS “PERKAWINAN HARUS TUNDUK PADA UU DAN BERASAS MONOGAMI”
- Tuduk pada
undang-undang, Maksud dari asas tersebut adalah bahwa suatu
perkawinan dianggap sah dan dicatatkan di pencatatan sipil bila memenuhi
persyaratan dan sesuai pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Monogami, Asas perkawinan adalah monogami, bahwa dalam
waktu yang sama seorang laki-laki hanya dioperbolehkan mempunyai satu orang
perempuan sebagai istrinya, dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai satu
orang laki-laki sebagai suaminya. hal ini tercantum dalam Pasal 3 UU No.1/1974
dan juga pada Pasal 27 KUHPdt/BW.Dengan adanya asas monogami serta tujuan
membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, maka suatu tindakan yang akan
mengakibatkan putusnya suatu perkawinan (dalam hal ini yang dimaksud adalah
perceraian) harus benar-benar dipikirkan serta dipertimbangkan masak-masak.
Sebab jika itu terjadi maka akan membawa akibat yang luas, tidak hanya
menyagkut diri suami atau istri tetapi nasib anak-anak juga harus diperhatikan.
dengan demikian diharapkan pula agar tidak begitu mudah melangsungkan
perkawinan serta begitu mudah bercerai (kawin-cerai berulang-ulang).
No comments:
Post a Comment