Thursday, May 23, 2019

MAKSUD ASAS “PERKAWINAN HARUS TUNDUK PADA UU DAN BERASAS MONOGAMI”

  • Tuduk pada undang-undang, Maksud dari asas tersebut adalah bahwa suatu perkawinan dianggap sah dan dicatatkan di pencatatan sipil bila memenuhi persyaratan dan sesuai pada peraturan perundang-undangan yang berlaku 
 
  • Monogami, Asas perkawinan adalah monogami, bahwa dalam waktu yang sama seorang laki-laki hanya dioperbolehkan mempunyai satu orang perempuan sebagai istrinya, dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai satu orang laki-laki sebagai suaminya. hal ini tercantum dalam Pasal 3 UU No.1/1974 dan juga pada Pasal 27 KUHPdt/BW.Dengan adanya asas monogami serta tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, maka suatu tindakan yang akan mengakibatkan putusnya suatu perkawinan (dalam hal ini yang dimaksud adalah perceraian) harus benar-benar dipikirkan serta dipertimbangkan masak-masak. Sebab jika itu terjadi maka akan membawa akibat yang luas, tidak hanya menyagkut diri suami atau istri tetapi nasib anak-anak juga harus diperhatikan. dengan demikian diharapkan pula agar tidak begitu mudah melangsungkan perkawinan serta begitu mudah bercerai (kawin-cerai berulang-ulang).

No comments:

Post a Comment