·
Tanah negara yang masih kosong
Maksudnya
yaitu tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara dan belum dibebani suatu
hak apapun.
·
Tanah hak yang habis jangka waktunya
HGU,
HGB, dan hak pakai yang habis jangka waktunya, dengan begitu maka hapuslah
status hak pada tanah tersebut, tanah yang hapus haknya menjadi tanah negara.
·
Tanah negara yang berasal dari pelepasan hak oleh pemiliknya secara suka
rela
Tanah yang
pemegang hak atas tanahnya melepas haknya, dengan melepas haknya tersebut maka
tanah itu mejadi tanah negara, pemegang hak melepaskan haknya agar pihak yang
membutuhkan anah memohon hak yang diperlukan.
No comments:
Post a Comment