Wednesday, May 15, 2019

TANAH NEGARA YANG DAPAT DIMOHONKAN HAK ATAS TANAH

·         Tanah negara yang masih kosong 
Maksudnya yaitu tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara dan belum dibebani suatu hak apapun. 
·         Tanah hak yang habis jangka waktunya 
HGU, HGB, dan hak pakai yang habis jangka waktunya, dengan begitu maka hapuslah status hak pada tanah tersebut, tanah yang hapus haknya menjadi tanah negara. 
·         Tanah negara yang berasal dari pelepasan hak oleh pemiliknya secara suka rela  
Tanah yang pemegang hak atas tanahnya melepas haknya, dengan melepas haknya tersebut maka tanah itu mejadi tanah negara, pemegang hak melepaskan haknya agar pihak yang membutuhkan anah memohon hak yang diperlukan.

No comments:

Post a Comment