1. Diajukan secara individual atau massal oleh pihak yang berkepentingan
[Pasal 13 (4)], yaitu pihak yang berhak atas bidang tanah yang bersangkutan atau kuasanya Permen Agraria/Kep BPN 3/1997 pihak yang berkepentingan adalah pemegang hak dan pihak lain yang mempunyai kepentingan atas bidang tanah
2. Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran
(Pasal 15 n 16), menjadi dasar pembuaan peta pendaftaran. Untuk kepentingan ini BPN menyelenggarakan pemasangan, pengukuran, pemetaan dan pemeliharaan titik2 dasar teknik nasional di setiap kabupaten/kota.
3. Penetapan Batas Bidang-Bidang Tanah (Pasal 17-19),
Dilakukan dengan memperhatikan batas2 bidang tanah yang telah terdaftar dan SU atau GS yang bersangkutan, jika ada yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya maka sedapat mungkin disetujui oleh pemegang hak yang berbatasan. Guna penetapan batas2, maka BPN juga membuat berita acara mengenai dilakukannya pengukuran.
4. Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah dan Pembuatan Peta Pendaftaran (Pasal 20)
5. Pembuatan Daftar Tanah (Pasal 21),
Bidang tanah yang sudah dipetakan atau diberi nomor pendaftarannya dibukukan dalam daftar tanah
6. Pembuatan SU (Pasal 22), untuk keperluan pendaftaran haknya
7. Pembuktian Hak Baru (Pasal 23)
· HAT baru dengan : penetapan pemberian hak oleh pejabat atau asli akta PPAT
· HPL dengan penetapan pemberian HPL oleh pejabat yang berwenang
· Tanah Wakaf dengan akta Ikrar Wakaf
· Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dengan akta pemisahan
· HT dengan APHT
8. Pembuktian Hak lama (Pasal 24 n 25)
Berasal dari konversi hak, dibuktikan dengan bukti tertulis, keterangan saksi, jika tidak tersedia alat pembuktian yabng lengkap dapat dilakukan dengan pernyataan penguasaan fisik selama 20 th berturut2, dengan syarat :
- Penguasaan dilakukan dengan itikad baik secara terbuka dikuatkan oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya (umumnya oleh lurah)
- Tidak ada permasalahan dalam hal penguasaan baik sebelum maupun setelah pengumuman.
9. Pengumuman Hasil Penelitian Yuridis dan Hasil Pengukuran (Pasal 26-27), jika ada pihak yang berkeberatan, maka disarankan untuk menyelesaikan secara musyawarah, jika tidak berhasol, maka diselsaikan di pengadilan.
10. Pengesahan Hasil Pengumuman (Pasal 28), disahkan dalam suatu berita acara sebagai dasar untuk :
· Pembukuan HAT dalam buku tanah
· Pengakuan HAT
· Pemberian HAT
11. Pembukuan Hak (Pasal 29-30)
Pembukuan dalam buku tanah serta pencatatannya pada surat ukur merupakan bukti bahwa hak yang bersangkutan beserta pemegang haknya dan bidang tanah yang diuraikan dalam surat ukur secara hukum telah terdaftar.
Jika ada yang belum lengkap dibuat catatan yang akan dihapus bila, telah dilengkapi atau dalam jangka waktu 5 th tdk ada pengajuan gugatan ke pengadilan.
Jika ada sengketa, maka akan dibuat catatan, yang akan hapus jika telah ada kesepakatan damai atau 90 hari setelah terima pemberitahuan tidak diajukan gugatan di pengadilan.
12. Penerbitan sertifikat (Pasal 31)
Dilakukan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan, jika ada catatan2 maka penerbitan akan ditangguhkan.
No comments:
Post a Comment