APABILA HILANG
- Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah ke Kepolisian
- Pemblokiran Sertifikat Tanah
- Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Mengisi Formulir Permohonan
- Pemohon Melengkapi Berkas Permohonan Penggantian Sertifikat
- Pemeriksaan Keabsahan
- Pengambilan Sumpah
- Pengumuman di Media Cetak
- Pengukuran Ulang Tanah
- Penerbitan Sertifikat Pengganti
APABILA RUSAK
- Datangi kantor pertanahan kabupaten setempat dengan membawa sertifikat yang rusak tersebut
- Sampaikan kepada petugas bahwa sertifikat yang anda bawa telah rusak
- Petugas akan mengganti sertifikat anda dengan sertifikat yang baru
- Selamat sertifikat anda yang rusak telah menjadi baru kembali
No comments:
Post a Comment