Sunday, May 5, 2019

Yang Perlu Dilakukan Apabila Sertifikat Tanah Hilang Atau Rusak


APABILA HILANG
  • Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah ke Kepolisian
  • Pemblokiran Sertifikat Tanah
  • Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  • Mengisi Formulir Permohonan
  • Pemohon Melengkapi Berkas Permohonan Penggantian Sertifikat
  • Pemeriksaan Keabsahan
  • Pengambilan Sumpah
  • Pengumuman di Media Cetak
  • Pengukuran Ulang Tanah
  • Penerbitan Sertifikat Pengganti

APABILA RUSAK
  • Datangi kantor pertanahan kabupaten setempat dengan membawa sertifikat yang rusak tersebut
  • Sampaikan kepada petugas bahwa sertifikat yang anda bawa telah rusak
  • Petugas akan mengganti sertifikat anda dengan sertifikat yang baru
  • Selamat sertifikat anda yang rusak telah menjadi baru kembali

No comments:

Post a Comment